Home > Introduction of Planning > Planner, Perencanaan dan Produk rencana

Planner, Perencanaan dan Produk rencana

Apa perencanaan tata ruang dibutuhkan?

Perencanaan tata ruang saat ini merupakan isu yang banyak dibicarakan masyarakat lokal bahkan global. Di Indonesia, munculnya masalah pada kota maupun desa saat ini menjadikan perencanaan tata ruang selalu dipertanyakan keberadaannya. Pada dasarnya perencanaan tata ruang itu dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Nah, agar tidak salah kaprah, ayo kita lebih mengenali perencanaan tersebut mulai dari pengertiannya terlebih dahulu.

Perencanaan adalah proses yang berkelanjutan dalam menentukan pilihan dengan menggunakan segala sumber daya yang ada untuk meraih masa depan yang lebih baik. Dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa perencanaan merupakan proses yang dinamis atau berjalan secara terus menerus. Hal ini sejalan dengan dinamisnya cita-cita manusia untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Objek perencanaan itu sendiri ialah ruang yang merupakan tempat nyata manusia untuk melakukan segala aktivitasnya. Oleh karena itulah perencanaan seperti ini disebut perencanaan tata ruang.

Perencanaan tata ruang muncul karena adanya pertumbuhan dan perkembangan manusia. Bertambah banyaknya jumlah manusia serta berkembangnya kebutuhan manusia akan ruang mengakibatkan perencanaan menjadi diperlukan. Ruang yang merupakan benda yang terbatas tidak akan mampu menampung seluruh kegiatan manusia yang jumlahnya tidak terbatas. Peran utama perencanaan adalah sebagai proses untuk mengoptimalkan penggunaan ruang tersebut sehingga mampu mengatasi permasalahan keterbatasan ruang tersebut tanpa mengurangi kesejahteraan manusia di dalamnya. Bayangkan jika lahan yang tersedia tidak direncanakan kegunaannya. Monopoli lahan oleh pihak yang berkuasa, perusakan lingkungan, dan ketidakteraturan akan terjadi.

Yuk lebih mengenal perencanaan agar kita bisa mencegah berbagai permasalahan yang tidak perlu terjadi.

Mengapa Perlu Rencana Tata Ruang ?

Ø  Rencana Tata ruang membantu mengontrol pemanfaatan lahan dan sumber daya alam agar penggunaannya dapat memperhitungkan kebutuhan masa depan, melayani kebutuhan masyarakat dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu.

Ø  Rencana Tata ruang dibutuhkan untuk mengatur penempatan, manajemen infrastruktur dan fasilitas bagi kepentingan masyarakat

Ø  Rencana Tata ruang dibutuhkan oleh pemeritah sebagai acuan pembangunan suatu wilayah (dari lingkup nasional hingga kawasan).


Siapa itu perencana?

Perencana adalah orang yang memiliki kompetensi dalam melakukan perencanaan. Orang yang mampu melakukan perencanaan dalam bentuk kualitatif, kuantitatif, maupun konseptual. Orang yang mempelajari banyak disiplin ilmu untuk mampu merumuskan serta memecahkan permasalahan yang ada dengan seluruh disiplin ilmu tersebut. Perencana adalah orang yang menghasilkan produk perencanaan yaitu dokumen rencana. Di Indonesia, dokumen rencana ini banyak sekali jenisnya, mulai dari rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/ kota yang bersifat umum, hingga rencana tapak/kawasan yang bersifat sangat detail.

Seorang perencana dapat bekerja untuk pemerintah, swasta, maupun NGO:

1. Perencana di Bidang Pemerintahan

Seorang perencana kebanyakan dibutuhkan oleh pemerintahan, seperti contohnya Bappenas, BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan lain-lain yang bidangnya berkaitan dengan perencanaan seperti perekonomian, infrastruktur, pariwisata, perumahan, dan lain-lain. Perencana di bidang pemerintahan bekerja untuk menghasilkan produk perencanaan yaitu dokumen rencana dan program pembangunan. Di Indonesia, dokumen rencana ini banyak sekali jenisnya, mulai dari rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/ kota yang bersifat umum, hingga rencana tapak/kawasan yang bersifat sangat detail.

2. Perencana di Bidang Swasta

Perencana di bidang swasta umumnya bekerja di konsultan yang dikontrak oleh pemerintah untuk    membantu membuat produk rencana. Perencana juga dapat bekerja sebagai tenaga ahli di bagian CSR (corporate social responsibility) perusahaan swasta. Selain itu, pengembang properti atau infrastruktur (jalan, jembatan, waduk, dll) juga membutuhkan planner sebagai tenaga ahli dalam proyeknya

Seorang planner yang bekerja untuk swasta harus memiliki latar belakang pendidikan perencanaan (minimal  S1) di Indonesia sendiri terdapat asosiasi perencanaan yang dinaungi oleh IAP (Ikatan Ahli Perencana) dimana dari asosiasi inilah dapat diperoleh sertifikat profesional perencana yang terdiri dari :

  • Perencana Muda
  • Perencana Madya
  • Perencana Utama

Kualifikasi seorang perencana ditentukan empat kriteria, yakni :

(i)                  pendidikan formal,

(ii)                pengalaman profesional,

(iii)               Pendidikan menerus (continual education) dan

(iv)              promotor (certified planners) yang bertindak sebagai ‘guarantor’   terhadap kompetensi profesional anggota IAP.

3. Perencana yang bekerja sama dengan NGO.

Perencana yang bekerja sama dengan NGO umumnya dipekerjakan sebagai tenaga ahli dalam proyeknya seperti mitigasi bencana, pengembangan komunitas, dll. Beberapa proyek tersebut juga bekerjasama dengan pemerintah.

Planner yang bekerja di konsultan mengerjakan proyek-proyek yang dilelang oleh pemerintah, sedangkan dalam proyek NGO orientasinya biasanya adalah untuk masyarakat. Dalam proyek perencanaan ataupun proyek bukan perencanaan dari pemerintah keberadaan planner biasanya tetap dibutuhkan, perbedaannya dalam proyek perencana, planner berkedudukan sebagai team leader sedangkan di proyek lain sebagai tenaga ahli.

Untuk dapat menjadi seorang team leader  dalam suatu proyek perencanaan biasanya dibutuhkan kriteria tertentu seperti pengalaman selama menjadi perencana, banyak proyek perencanaan yang sudah dikerjakan, latar belakang pendidikan serta sertifikat profesional.

 

Proses dan produk perencanaan

Proses Perencanaan

Proses perencanaan  merupakan bagian dari proses penataan ruang (dapat dilihat di gambar berikut) seorang planner dapat berperan di setiap tahapannya, baik di perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian.

Produk Perencanaan dibagi menjadi dua, yang pertama adalah produk utama (diperintahkan menurut undang-undang ) dan produk pelengkap (tidak diperintahkan melalui undang – undang):

Produk utama :

–  RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah), RENSTRA (Rencana Strategis), SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)

–  RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Rencana Rinci Tata Ruang, Rencana Kawasan Strategis, dll

Produk pelengkap :

–   MASTER PLAN KAWASAN, MASTER PLAN KEGIATAN PEMBANGUNAN, dll.

–   RENCANA KHUSUS SEKTORAL : SISTRANAS , TATRAWIL, RIPPDA

 

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment